Sabtu, 15 Juni 2013

bela negara


1.1         Latar belakang masalah

Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya bela negara  sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan melalui:


a)      pendidikan kewarganegaran;
b)      pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c)   pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib;
d)   melalui pengabdian sesuai dengan profesi.
Suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
a) penduduk yang tetap,
b) wilayah tertentu,
c) pemerintah, dan
d)           kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara :
a) harus ada rakyat,
b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat.
d)           pengakuan oleh Negara lain (deklaratif).

Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a.    untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b.   untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c.    merupakan panggilan sejarah;
d.   merupakan kewajiban setiap warga negara.
Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara. Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
1)   Fungsi penertiban (law and order); Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2)   Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran; Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3)   Fungsi Pertahanan; yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4)   Fungsi keadilan; yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu
1)   keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2)   pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3)   kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;
4)   kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Dalam usaha pembelaan negara, petani ikut serta dalam pengadaan ketahanan pangan nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.2         Rumusan Masalah

1.        Bagaimana usaha petani dalam keikutsertaan dalam bela negara?
2.        Perlukah petani melakukan bela negara?
3.        Apa peran petani dalam melakukan bela negara?
4.        Seberapa penting wujud bela negara bagi petani?

1.3         Tujuan penulisan

1.        Mengetahui keikutsertaan profesi petani dalam usaha bela negara
2.        Seberapa perlu usaha bela negara bagi petai
3.        Mengetahui peran petani dalam usaha bela negara
4.        Mengetahui seberapa penting wujud bela negara bagi petani




BAB II PEMBAHASAN

A.    Pentingnya Bela Negara

Bayak ahli medefinisikan tentang pengertian Negara, berikut beberapa pengertian Negara meurut beberapa para ahli:
1.      Harold j.laski mendefinisikan Negara adalah suatu masyarakat yag dipadukan karena memiliki wewenag yang bersifat memaksa dan secara fisik lebih agug dalam individu atau masyarakat
2.      Max Weber medefinisikan Negara  adalah suatu masyarakat yang memepuyai suatu monopoly dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. 
3.      Robert M. Mac Iver medefinisikan Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan sistem hokum, dan untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaaan memaksa. 
4.      Karl Marx mendefinisikan Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia yang lain.
5.      Prof. Mr. Soenarko medefinisikan Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverign). 
6.      Prof. Miriam Budiardjo medefinisikan Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. 
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
             Setiap warga negara memilki tanggung jwab yang tidak kecil terhadap negara. Tanggung jawab itu dapat diwujudkan dalam bentuk partisipasi usaha membela negara. Membela negara adalah kewajiban atau tugas semua warga negara, baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun yang tinggal di pedesaan. Apapun situasinya setiap warga negara harus ikut serta membela negaranya dari serangan atau ancaman dari pihak lain. 
           Menurut Chaidir Basrie, bela negara merupakan sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila, sebagai ideology negara. Kerelaan berkorban ini tentu saja mempunyai tujuan, yakni meniadakan ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa. 
            Di negara kita, usaha membela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar. Hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 selngkapnya ialah : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 
          Berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 3 itu, maka sebagai peserta didik yang sekaligus merupakan warga negara, kita diharapkan untuk melaksanakan amanat itu dalam kehidupan sehari-hari. 
Keikutsertaan seorang warga negara dalam usaha bela negara dapat dilihat kiprahnya sebagai seorang individu, dan juga sebagai warga masyarakat, serta warga negara merdeka. 

            B. Wujud bela negara dimasyarakat         

            Wujud keikutsertaan sebagai individu dalam usaha membela negara seperti tidak pernah menimbulkan kekacauan/ huruhara dalam masyarakat, tidak menjadi dalang kerusuhan, tidak melakukan tindakan korupsi, tidak menjadi pengkhianat dan lain-lain. Sebagai seorang warga masyarakat, upaya membela negara dapat dilakukan dengan cara mematuhi tata tertib yang telah disepakati bersama oleh seluruh warga. Sebagai warga bangsa yang merdeka, wujud bela negara dapat dilakukan dengan cara ikut serta melestarikan alam atau lingkungannya. 
Sebagai individu dan juga sebagai warga masyarakat hendaknya berjalan seiring dan seimbang. Seseorang yang hanya mementingkan dirinya sendiri berarti orang itu egois. Begitu juga sebagai anggota masyarakat selalu aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh masyarakat.
            Usaha bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi dan dijiwai oleh rasa cinta akan negara, akan kelangsungan hidup dan keberadaannya. Hal itu sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. 

C.    Pentingnya Ketahanan Pangan bagi Bangsa

1.      Pengertian ketahan pangan

Berikut disajikan beberapa definisi ketahanan  yang sering diacu :
 Undang-Undang Pangan No.7 Tahun 1996:  kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
            USAID (1992: kondisi  ketika  semua  orang  pada  setiap saat mempunyai akses  secara  fisik dan  ekonomi untuk memperoleh kebutuhan konsumsinya untuk hidup sehat dan produktif.
 FAO (1997) : situasi dimana semua rumah tangga mempunyai akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan kedua akses tersebut.
FIVIMS  2005:  kondisi  ketika  semua  orang  pada  segala waktu  secara  fisik,  social dan  ekonomi memiliki  akses pada pangan  yang  cukup,  aman dan bergizi untuk   pemenuhan kebutuhan konsumsi  dan  sesuai dengan seleranya (food preferences) demi kehidupan yang aktif dan sehat.
Mercy Corps  (2007) :  keadaan ketika  semua orang pada setiap saat  mempunyai   akses  fisik,  sosial,  dan ekonomi  terhadap  terhadap  kecukupan pangan, aman  dan  bergizi   untuk kebutuhan  gizi  sesuai dengan seleranya  untuk  hidup produktif dan sehat.
Dalam pengertian ini ketahanan pangan dikaitkan dengan 3 (tiga) faktor utama yaitu :
a. Kecukupan (ketersediaan) pangan
b. Stabilitas ekonomi pangan
c. Akses fisik maupun ekonomi bagi individu untuk mendapatkan pangan

2.      Tujuan program ketahanan pangan adalah :

1.      Meningkatnya ketersediaan pangan.
2.      Mengembangkan diversifikasi pangan.
3.      Mengembangkan kelembagaan pangan.
4.      Mengembangkan usaha pegelolaan pangan.
Ketahanan pangan merupakan konsep yang komplek dan terkait dengan mata rantai sistem pangan dan gizi mulai dari distribusi, produksi, konsumsi dan status gizi. Konsep ketahanan pangan (food security) dapat diterapkan untuk menyatakan ketahanan pangan pada beberapa tingkatan :
1. global,
2. nasional,
3. regional
4. tingkat rumah tangga di tingkat rumah tangga dan individu.

          D. Peran Penting Profesi Petani dalam Usaha Bela Negara

            Profesi sebagai petani memiliki peran yang sangat penting dalam usaha bela Negara. Sebagaimana dipahami secara umum, petani adalah orang yang pekerjaannya bercocok tanam. Tentu saja, mereka bercocok tanam di tanah pertanian. Sebut saja: sawah /ladang. Kemudian, secara umum, petani diklasifikasi sebagai petani besar dan petani kecil. Petani besar bergerak dalam skala besar –sebut : perkebunan. Sedangkan petani kecil bergerak pada skala kecil –sebut: pertanian.
            Petani tanaman pangan berada di depan sendiri dalam garda penyangga pangan nasional. Tanpa mereka akan lumpuh semuanya. Memang, kelihatannya pangan hanya masalah sepele. Namun, ketika bahan pangan sudah dijadikan senjata untuk menaklukkan bangsa lain maka masalah pangan menjadi terlalu amat sangat penting. Embargo bahan pangan sangatlah menyakitkan.
            Oleh karea itu profesi petani adalah wujud mutlak dalam bela Negara, mengingat seberapa pentingnya peranan petani dalam memepertahankan Negara ini. Meskipun secara umum wujud bela Negara subjeknya adalah tentara atau perangkat pertahanan lainya
            Mewujudkan ketahanan pangan dapat lebih dipahami sebagai berikut:
a.       Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, diartikan ke-tersediaan pangan dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya, yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia.
b.       Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang aman, diartikan bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman dari kaidah agama.
c.        Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, diartikan pangan yang  harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh tanah air.
d.       Terpenuhinya pangan dengan kondisi terjangkau, diartikan pangan mudah diperoleh rumah tangga dengan harga yang terjangkau.



BAB III PENUTUP

KESIMPULAN

            Ketahanan pangan merupakan konsep yang komplek dan terkait dengan mata rantai sistem pangan dan gizi mulai dari distribusi, produksi, konsumsi dan status gizi. Konsep ketahanan pangan (food security) dapat diterapkan untuk menyatakan ketahanan pangan pada beberapa tingkatan :
1. global,
2. nasional,
3. regional
4. tingkat rumah tangga di tingkat rumah tangga dan individu
            Oleh karena itu, dalam mewujudkan sisem bela negara, petani memiliki peran yang sangat penting didalamnya yaitu memepertahankan ketahanan pangan bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar