1.1 Latar belakang masalah
Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan melalui:
a) pendidikan kewarganegaran;
b) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c) pengabdian sebagai prajurit TNI
secara suka rela atau secara wajib;
d) melalui pengabdian sesuai dengan
profesi.
Suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
a) penduduk yang tetap,
b) wilayah tertentu,
c) pemerintah, dan
d) kemampuan mengadakan
hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara :
a) harus ada rakyat,
b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat.
d) pengakuan oleh Negara
lain (deklaratif).
Setiap warga negara dituntut
memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha
pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan
negara dari ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat
penting dilakukan oleh setiap warga negara. Ada beberapa alasan mengapa usaha
pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia,
diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari
berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah
negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga
negara.
Mempertahankan negara
merupakan salah satu fungsi negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan
usaha pembelaan negara. Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi
minimum yang mutlak perlu yaitu:
1) Fungsi penertiban (law and order);
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran; Untuk
mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran
aktif dari negara.
3) Fungsi Pertahanan; yaitu untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan
alat-alat pertahanan.
4) Fungsi keadilan; yang dilaksanakan melalui
badan-badan pengadilan.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2)
tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu
1) keikutsertaan warga negara dalam
pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan dan keamanan negara
menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan
adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;
4) kedudukan rakyat dalam pertahanan
dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Dalam usaha pembelaan negara, petani
ikut serta dalam pengadaan ketahanan pangan nasional di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
usaha petani dalam keikutsertaan dalam bela negara?
2.
Perlukah
petani melakukan bela negara?
3.
Apa
peran petani dalam melakukan bela negara?
4.
Seberapa
penting wujud bela negara bagi petani?
1.3 Tujuan penulisan
1.
Mengetahui
keikutsertaan profesi petani dalam usaha bela negara
2.
Seberapa
perlu usaha bela negara bagi petai
3.
Mengetahui
peran petani dalam usaha bela negara
4.
Mengetahui
seberapa penting wujud bela negara bagi petani
BAB II PEMBAHASAN
A. Pentingnya Bela Negara
Bayak ahli medefinisikan tentang
pengertian Negara, berikut beberapa pengertian Negara meurut beberapa para
ahli:
1. Harold
j.laski mendefinisikan Negara adalah suatu masyarakat yag dipadukan karena
memiliki wewenag yang bersifat memaksa dan secara fisik lebih agug dalam
individu atau masyarakat
2. Max
Weber medefinisikan Negara adalah suatu
masyarakat yang memepuyai suatu monopoly dalam
menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Robert
M. Mac Iver medefinisikan Negara adalah perkumpulan
yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan
berdasarkan sistem hokum, dan untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaaan
memaksa.
4. Karl
Marx mendefinisikan Negara adalah suatu
kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia yang lain.
5. Prof. Mr. Soenarko medefinisikan Negara adalah suatu
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverign).
6. Prof.
Miriam Budiardjo medefinisikan Negara adalah organisasi
yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaaanya secara sah terhadap
semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu.
Bela Negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Setiap warga negara memilki tanggung jwab yang
tidak kecil terhadap negara. Tanggung jawab itu dapat diwujudkan dalam bentuk
partisipasi usaha membela negara. Membela negara adalah kewajiban atau tugas
semua warga negara, baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun yang tinggal
di pedesaan. Apapun situasinya setiap warga negara harus ikut serta membela
negaranya dari serangan atau ancaman dari pihak lain.
Menurut Chaidir Basrie, bela negara merupakan sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila, sebagai ideology negara. Kerelaan berkorban ini tentu saja mempunyai tujuan, yakni meniadakan ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa.
Di negara kita, usaha membela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar. Hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 selngkapnya ialah : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 3 itu, maka sebagai peserta didik yang sekaligus merupakan warga negara, kita diharapkan untuk melaksanakan amanat itu dalam kehidupan sehari-hari.
Keikutsertaan seorang warga negara dalam usaha bela negara dapat dilihat kiprahnya sebagai seorang individu, dan juga sebagai warga masyarakat, serta warga negara merdeka.
Menurut Chaidir Basrie, bela negara merupakan sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila, sebagai ideology negara. Kerelaan berkorban ini tentu saja mempunyai tujuan, yakni meniadakan ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa.
Di negara kita, usaha membela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar. Hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 selngkapnya ialah : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 3 itu, maka sebagai peserta didik yang sekaligus merupakan warga negara, kita diharapkan untuk melaksanakan amanat itu dalam kehidupan sehari-hari.
Keikutsertaan seorang warga negara dalam usaha bela negara dapat dilihat kiprahnya sebagai seorang individu, dan juga sebagai warga masyarakat, serta warga negara merdeka.
B. Wujud bela negara dimasyarakat
Wujud keikutsertaan sebagai individu dalam usaha
membela negara seperti tidak pernah menimbulkan kekacauan/ huruhara dalam
masyarakat, tidak menjadi dalang kerusuhan, tidak melakukan tindakan korupsi,
tidak menjadi pengkhianat dan lain-lain. Sebagai seorang warga masyarakat,
upaya membela negara dapat dilakukan dengan cara mematuhi tata tertib yang
telah disepakati bersama oleh seluruh warga. Sebagai warga bangsa yang merdeka,
wujud bela negara dapat dilakukan dengan cara ikut serta melestarikan alam atau
lingkungannya.
Sebagai individu dan juga sebagai warga masyarakat hendaknya berjalan seiring dan seimbang. Seseorang yang hanya mementingkan dirinya sendiri berarti orang itu egois. Begitu juga sebagai anggota masyarakat selalu aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh masyarakat.
Sebagai individu dan juga sebagai warga masyarakat hendaknya berjalan seiring dan seimbang. Seseorang yang hanya mementingkan dirinya sendiri berarti orang itu egois. Begitu juga sebagai anggota masyarakat selalu aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh masyarakat.
Usaha
bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi dan dijiwai
oleh rasa cinta akan negara, akan kelangsungan hidup dan keberadaannya. Hal itu
sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.
C. Pentingnya Ketahanan Pangan bagi Bangsa
1. Pengertian ketahan pangan
Berikut
disajikan beberapa definisi ketahanan yang sering diacu :
Undang-Undang Pangan No.7 Tahun 1996: kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
USAID (1992: kondisi ketika semua orang pada setiap saat mempunyai akses secara fisik dan ekonomi untuk memperoleh kebutuhan konsumsinya untuk hidup sehat dan produktif.
Undang-Undang Pangan No.7 Tahun 1996: kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
USAID (1992: kondisi ketika semua orang pada setiap saat mempunyai akses secara fisik dan ekonomi untuk memperoleh kebutuhan konsumsinya untuk hidup sehat dan produktif.
FAO (1997) : situasi dimana semua rumah tangga
mempunyai akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh
anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan
kedua akses tersebut.
FIVIMS
2005: kondisi ketika semua orang pada
segala waktu secara fisik, social dan ekonomi
memiliki akses pada pangan yang cukup, aman dan bergizi
untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi dan sesuai dengan
seleranya (food preferences) demi kehidupan yang aktif dan sehat.
Mercy Corps
(2007) : keadaan ketika semua orang pada setiap saat
mempunyai akses fisik, sosial, dan ekonomi
terhadap terhadap kecukupan pangan, aman dan
bergizi untuk kebutuhan gizi sesuai dengan seleranya
untuk hidup produktif dan sehat.
Dalam pengertian
ini ketahanan pangan dikaitkan dengan 3 (tiga) faktor utama yaitu :
a. Kecukupan (ketersediaan) pangan
b. Stabilitas ekonomi pangan
c. Akses fisik maupun ekonomi bagi individu untuk mendapatkan pangan
a. Kecukupan (ketersediaan) pangan
b. Stabilitas ekonomi pangan
c. Akses fisik maupun ekonomi bagi individu untuk mendapatkan pangan
2. Tujuan program ketahanan pangan adalah :
1. Meningkatnya ketersediaan pangan.
2. Mengembangkan diversifikasi pangan.
3. Mengembangkan kelembagaan pangan.
4. Mengembangkan usaha pegelolaan pangan.
Ketahanan pangan merupakan konsep
yang komplek dan terkait dengan mata rantai sistem pangan dan gizi mulai dari
distribusi, produksi, konsumsi dan status gizi. Konsep ketahanan pangan (food
security) dapat diterapkan untuk menyatakan ketahanan pangan pada beberapa
tingkatan :
1. global,
2. nasional,
3. regional
4. tingkat rumah
tangga di tingkat rumah tangga dan individu.
D. Peran Penting Profesi Petani dalam Usaha Bela Negara
Profesi sebagai petani memiliki
peran yang sangat penting dalam usaha bela Negara. Sebagaimana dipahami secara
umum, petani adalah orang yang pekerjaannya bercocok tanam. Tentu saja, mereka
bercocok tanam di tanah pertanian. Sebut saja: sawah /ladang. Kemudian, secara
umum, petani diklasifikasi sebagai petani besar dan petani kecil. Petani besar
bergerak dalam skala besar –sebut : perkebunan. Sedangkan petani kecil bergerak
pada skala kecil –sebut: pertanian.
Petani tanaman pangan berada di
depan sendiri dalam garda penyangga pangan nasional. Tanpa mereka akan lumpuh
semuanya. Memang, kelihatannya pangan hanya masalah sepele. Namun, ketika bahan
pangan sudah dijadikan senjata untuk menaklukkan bangsa lain maka masalah
pangan menjadi terlalu amat sangat penting. Embargo bahan pangan sangatlah
menyakitkan.
Oleh karea itu profesi petani adalah
wujud mutlak dalam bela Negara, mengingat seberapa pentingnya peranan petani
dalam memepertahankan Negara ini. Meskipun secara umum wujud bela Negara
subjeknya adalah tentara atau perangkat pertahanan lainya
Mewujudkan ketahanan pangan dapat
lebih dipahami sebagai berikut:
a. Terpenuhinya
pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, diartikan ke-tersediaan pangan
dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan
untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral
serta turunannya, yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia.
b. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang aman,
diartikan bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman dari
kaidah agama.
c. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang
merata, diartikan pangan yang harus tersedia setiap saat dan merata di
seluruh tanah air.
d. Terpenuhinya pangan dengan kondisi terjangkau,
diartikan pangan mudah diperoleh rumah tangga dengan harga yang terjangkau.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Ketahanan pangan merupakan konsep
yang komplek dan terkait dengan mata rantai sistem pangan dan gizi mulai dari
distribusi, produksi, konsumsi dan status gizi. Konsep ketahanan pangan (food
security) dapat diterapkan untuk menyatakan ketahanan pangan pada beberapa
tingkatan :
1. global,
2. nasional,
3. regional
4. tingkat rumah
tangga di tingkat rumah tangga dan individu
Oleh karena itu, dalam mewujudkan
sisem bela negara, petani memiliki peran yang sangat penting didalamnya yaitu
memepertahankan ketahanan pangan bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar